Semua Skema Jalan Buntu
Saya akan memberitahukan apa-apa yang sudah saya lakukan untuk Pengungsi Sampang. Tidak banyak, tetapi semoga bisa menjadi pembuka wacana perobek “semua skema jalan buntu”. Yang pertama-tama tentu nyumbang hanya sangat sedikit itupun tidak pakai rekening atas namaku. Tidak berarti. Hanya sangat sedikit karena memang aku tak punya banyak uang. Dan tentu saja kesimpulan tulisan ini adalah: saya belum melakukan suatu hal apapun yang signifikan! TIDAK ADA!
Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan saya majukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya saya presentasikan di YLBHU yang hasilnya adalah karena kesibukan advokasi dan sebagainya diminta menunggu selama dua minggu agar bisa menggalang dukungan yang diperlukan. Tetapi setelah sebulan lebih tidak ada kabar, maka saya ajukan sendiri. Karena memang ini sebenarnya murni inisiatif sendiri saja. Seorang warga negara. Ini soal hak konstitusional.
Berbulan-bulan berkali-kali mengikuti prosedur sidang yang mayoritas ya hanya bersendirian saja. Baca koran dan menghabiskan berbatang-batang rokok setiap kali menunggu jadwal yang tidak jelas. It’s okay. Karena saya selalu bisa menikmati kesendirian. Hingga akhirnya terbuka-lah kesalahan fatal yang saya lakukan: kurang cermat menyusun gugatan!
Saya hanya belajar dari Google ketika menyusun Surat Gugatan. Tentu saja karena sadar saya bukan advokat atau pun Sarjana Hukum maka surat gugatan saya konsultasikan sebelumnya dengan para advokat. Hanya ada dua kemungkinan sehingga terjadi kesalahan soal kompetensi. Dalam gugatan saya juga mengajukan permohonan pembatalan Pergub Jatim tentang Pembinaan Aliran Sesat. Di sinilah kesalahan fatalnya. Saya hanya berpikir ini soal tidak terpenuhinya syarat perikatan. Padahal jelas soal itu adalah kewenangan MA untuk mengujinya terhadap UU.
Hanya ada tiga kemungkinan para advokat yang saya mintakan pendapatnya tidak satu pun yang memberikan saran perbaikan “soal kompetensi absolut” ini. Mungkin salah satu dari berikut:
1>Meremehkan: karena bukan menjadi pilihan strategi-nya maka rencana pengajuan gugatan ini dipandang hal remeh temeh saja. Suatu hal yang saya sesalkan karena meski tindakan menggugat tidak menjadi pilihan mereka, tetapi gugatan ini adalah salah satu upaya nyata turut serta memecahkan masalah secara proaktif. Atau setidaknya tuntutan kesarjanaan dan profesi untuk memberikan advis probono.
2>Ketidaktahuan: jika penyebabnya adalah ketidaktahuan maka tidak adanya nasihat perbaikan ini adalah hal yang tidak bisa disesalkan. Tidak pada tempatnya kita menyesalkan ketidaktahuan pihak lain.
3>Kekhilafan: entahlah… tak ada sedikitpun pendapat saya soal khilaf.
Nah, akhirnya gugatan berakhir tanpa ada pemeriksaan. Kalah sebelum bertanding. Tetapi saya tidak putus asa untuk terus mencoba membangun suatu Legal Barrier terhadap Fatwa MUI Jatim. Saya harus menemukan seseorang di Jawa Timur yang lebih memiliki Legal Standing yang kuat untuk menggugat. Untuk membangun suatu Legal Barrier! Yang jika menang maka menjadi suatu hasil positif. Jika kalah maka akan tetap kita perjuangkan membangun barrier lain.
Akhirnya ada seorang yang bersedia mengajukan gugatannya, sayangnya bukan panitia asyuro yang jelas-jelas mengalami kerugian. Maka saya minta kepada beliau untuk mencari salah seorang panitia yang mengalami kerugian langsung. Persiapan Asyuro di Surabaya yang dibatalkan karena konon ada Surat Pelarangan Kegiatan dari Polda Jatim yang menjadikan Fatwa MUI Jatim dan Pergub Jatim sebagai konsideran pelarangannya.
Lha dalah…! Berita yang didapatnya adalah: TIDAK ADA SURAT PELARANGAN! Yang ada hanya taliphun saja. Tapi ini baru informasi intelijen saja, belum saya konfirmasi sendiri. *_* So, hingga saat ini dituliskan saya belum mendapatkan seseorang yang berani menggugat yang memiliki legal standing cukup. Semoga di masa datang bisa muncul.
Nah, dalam perkara ini ada suatu pembelaan dari advokat Tergugat IV yang menyatakan bahwa gugatan tidak relevan karena Pengungsi Sampang pada kenyataannya telah dipulangkan kembali. Suatu pembelaan dusta! Maka saya meminta pengungsi melalui YLBHU untuk memberikan suatu pernyataan bahwa mereka masih mengungsi sebagai bukti dusta-nya advokat presiden beye. Tetapi hingga perkara diputus tidak saya terima. Entah karena apa, bukan urusan saya.
Mengajukan Judicial Review Pergub Jatim ke Mahkamah Agung
Pergub Jatim tentang Pembinaan dan Pengawasan Aliran Sesat sudah saya ajukan dan sudah diregister. Advokat Gubernur Jatim pun sudah memberikan jawabannya ke Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara. Maka kita tunggu saja bagaimana putusannya. Mungkin bertahun-tahun lagi baru akan diputuskan. Tanpa ada kepastian. Tiba-tiba diputuskan begitu saja. Tunggu saja.
Saran Multi Strategi
Menurut sumber-sumber yang jelas bukan dari data intelijen. *_* Awalnya pengungsi sampang atau Ust. Tajul Muluk saja entah yang bener yang mana memberikan kuasa kepada sayap IJABI sebelum akhirnya entah karena apa terjadi pergantian kuasa kepada sayap lainnya yaitu ABI / YLBHU dimana perkara Ust. Tajul Muluk telah berakhir yaitu menunggu masa tahanannya selesai. Sedangkan Pengungsi Sampang ya masih mengungsi.
Nah, saya mengatakan kepada perwakilan salah satu sayap untuk jangan saling menyalahkan dan merasa “jika ditangani oleh sayapnya maka masalah segera dan bisa beres” yaitu menyatukan kekuatan secara sinergis. Membentuk satu tim adhoc untuk bekerja bersama. Memberikan kekuatannya masing-masing memecahkan masalah secara bersama-sama. Hasilnya sudah jelas: saran saya ditolak meski jelas saya menyediakan diri menjadi mediasi soal pembentukan Tim Adhoc yang melibatkan dua sayap sekaligus. Jika bikin perayaan maulid saja bisa mengapa soal yang lebih krusial tidak bisa. Tetapi jawabannya tegas: musti ada afiliasi organisasi!
Maka kepada dua Pengungsi Sampang yang nginep di rumah saya di Bandung saya berikan suatu strategi: MULTI STRATEGI…! Ndak semuanya harus selalu satu rombongan. Harus membagi diri dengan tetap berpegang pada satu prinsip: All for One, One for All…! Jika ada satu kelompok memperoleh pemecahan maka harus dibuka kepada lainnya.
1>Berafiliasi dengan ABI/YLBHU: kita tetap harus memberikan apresiasi kepada keduanya yang telah berjuang sedari awal. Tetapi dengan membagi diri menjadi 4 strategi maka semuanya akan berlomba-lomba dalam kebaikan. Jika masih harus satu borongan maka lebih sulit. Karena mereka tidak mau membentuk Tim Adhoc bersama maka Pengungsi-lah yang harus membagi diri!
2>Berafiliasi dengan IJABI: kekuatan dan keunggulan kompetitif nya bisa termanifestasi saat diberikan kepercayaan penuh. Mungkin tidak bisa satu rombongan seluruhnya. Tetapi klaim-klaim keyakinan sejumlah orang di dalamnya harus diberikan kesempatan berjuang mewujudkannya. Jika hanya wacana, semua orang juga bisa. Kita harus memberikan kesempatan membuktikan kata-katanya. Dan perjuangan adalah pelaksanaan kata!
3>Berafiliasi dengan Demokrasi Tanpa Partai: kita akan melaksanakan aksi-ungsi di Gedung DPR Senayan Jakarta. Di sana kita akan memanjatkan munajat dan membuka ruang negosiasi yang baru lagi di samping ruang advokasi oleh dua sayap di atas. Harus ada alternatif ketiga! Ruang pemulangan kembali, ruang relokasi sementara yang lebih oke, ruang suaka politik ke negara lain! Tiga ruang ini yang akan diperjuangkan bersama DTP. Jika berminat lebih lanjut silakan pelajari yang saya lampirkan di sini (Proposal Aksi Ungsi Senayan) yang telah disampaikan DTP kepada Pengungsi Sampang.
Ada yang bertanya: “Kenapa tidak disampaikan ke ABI/YLBHU?” Saya jawab: “Saya bukan anggota ABI /YLBHU jadi dalam kerangka apa saya menyampaikan kepada ABI / YLBHU. Kepentingan saya adalah turut serta secara proaktif memecahkan masalah Pengungsi Sampang. Jika sampeyan merasa perlu ya silakan menyampaikannya. Jika diminta mempresentasikannya sebagai suatu saran pun oke-oke saja. Sebagai info, sayap satunya pun yang bertemu saya telah pula membacainya.
Memang kutulis Private & Confidential tetapi aku sadar betul ‘jika kau sampaikan rahasiamu pada angin maka jangan salahkan angin jika menyampaikannya pada pepohonan’.” Kalau mau membacai juga klik link di bagian terbawah artikel ini.
4>Pemberdayaan Kemandirian dan Sekolah: pengungsi yang memiliki bakat dagang akan dibiayai oleh seseorang yang sudah saya konfirmasi kesediaannya, bahkan gagasan ini muncul langsung dari beliau yang saya tahu banyak duitnya juga banyak ikhlasnya. Meski termasuk tokoh kunci di salah satu sayap tetapi beliau sama sekali tidak menyebut-nyebut tentang sayapnya. Mungkin beliau -karena tawadhu’nya- hanya merasa diri sebagai satu bulu dan bukan satu sayap bahkan melarang saya menyebutkan namanya atau komitmen akan dibatalkan.
Dari saran multi strategi ini saat ini hanya strategi ke-4 yang mungkin akan segera dilaksanakan. Akan ada pengungsi yang diberikan modal untuk keluar dari pengungsian dan memulai suatu usaha. Akan ada pengungsi yang keluar dari pengungsian untuk melanjutkan sekolah yaitu kuliah.
Walhasil: saya belum melakukan suatu apapun yang signifikan untuk bisa turut serta memecahkan permasalahan yang terjadi. Sekian laporan saya semoga bisa menjadi inspirasi dan pendorong agar berjuang lebih keras! Bagi pihak-pihak yang melihat ini sebagai “pemecah” sebaiknya ndak usah komen karena itu tidak akan merubah apapun.
Bagi yang akan mengeluarkan dalih kompetensi juga ndak usah komen gak ngaruh. Tidak akan membawa perubahan positif apapun juga. Hanya untuk yang memandang setiap upaya kecuali pernyataan perang bersenjata adalah upaya positif.
Link: PROPOSAL RENCANA Aksi PENGUNGSI SYIAH SAMPANG-DTP!