57.245 PNS Fiktif

Perkumpulan Rakjat Tanpa ParTAI akan mengirimkan permohonan data Informasi Publik ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan data PNS fiktif yang diberitakan Kepala BKN. Kalau dapat, saya share di situs ini. Yang ada di dekat nama2 PNS fiktif bisa validasi datanya.

Ini modus nyolong duit yang keterlaluan! Pelaku dan penampung duit gajinya harus dihukum seadil-adilnya.

Berikut ini draftnya. Selasa atau Rabu dikirimkan. Atau ada yang di Jakarta mau bantu untuk menyampaikan langsung? Tolong ikut mengawal pembukaan data ini setranpsparan2nya.

==============

Perihal : Permohonan Informasi Publik

 

Kepada Yth.

Kepala Badan Kepegawaian Negara

Up.: Pelayanan Informasi Publik / Biro Humas BKN

di Jakarta

 

Dengan hormat,

 

Guna menyebarluaskan informasi terkait pelayanan publik dan partisipasi aktif masyarakat, kami:

 

Nama      : Teguh Sugiharto, SE (salinan identitas terlampir)

Alamat    : Perum Girimande Blok B9 No. 12 Kel. Karang Pamulang, Kec. Mandalajati,

Kota Bandung 40294

HP           : 08179923479

 

Bermaksud memohon informasi dan dokumen terkait dengan dengan rincian sebagai berikut:

 

Daftar nama dan identitas, alamat, golongan dan sebagainya terkait dengan berita yang bersumber dari Kepala Badan Kepegawaian Negara yang menyatakan bahwa terdapat 57.724 orang PNS Misterius, yaitu identitas terduga PNS misterius dimaksudkan.

 

Alasan permintaan dan tujuan penggunaan informasi:

Pengawasan masyarakat dan penyebarluasan informasi badan publik, agar masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah nama PNS dimaksudkan benar-benar fiktif dan tidak hanya mengandalkan informasi atau pengecekan oleh atasan dan badan publik terkait lainnya.

 

Format informasi yang diminta:

Softcopy yang tersimpan dalam cakram data dan atau dokumen yang bisa diemailkan ke ts95id@gmail.com jika memungkinkan dari segi ukuran data.

 

Cara pemberian informasi:

Dikirimkan via pos tercatat atau jasa kurir dan atau email ke ts95id@gmail.com.

 

Demikian surat permohonan informasi ini dibuat, atas perhatian dan kerja sama yang diberikan kami sampaikan terima kasih.

 

Bandung, 24 April 2016

 

Hormat kami,

 

 

 

 

Teguh Sugiharto, SE

 

Tembusan :

 

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Menteri PAN dan RB Republik Indonesia
  3. Komisi Informasi Pusat
  4. Ombudsman Republik Indonesia

 

Turut memohon:

 

Perkumpulan Rakjat Tanpa ParTAI (Pertama Indonesia)

Anggaran Pendidikan 20% APBN

Jika Anggaran Pendidikan seperti dimaksudkan konstitusi diartikan sebagai pelaksananya anggaran untuk Kementerian Pendidikan Nasional maka jelas itu pemaknaan yang sempit tentang pendidikan. Bagaimana dengan pembangunan budaya literasi masyarakat? Bukannya lebih baik jika tiap desa / kelurahan didirikan suatu perpustakaan yang representatif bagi semua usia?

Mengingat tidak semua buku adalah bagus maka perlu suatu Dewan Pengadaan Buku Nasional yang menentukan buku-buku apa saja yang harus diadakan dalam jumlah berapa untuk daerah mana saja. Hmmmm…. dunia penerbitan pun bergairah!

Semoga OmJoko dalam kesibukannya mengurus “Wealth of Nation” dapat segera beriringan dengan membangun suatu “Intelligent of Nation”.

Jangan Pernah Membubarkan DPR RI

Jangan pernah Presiden membuat kebijakan membubarkan DPR RI meski putusannya bau busuk, mendegradasi keumuman dari suatu kepentingan umum menjadi sekadar mayoritas. Keumuman disamakan dengan kemayoritasan. Musyawarah mufakat diturunkan derajatnya menjadi kuasa menang-menangan! Karena pembubaran DPR oleh Presiden adalah menciderai prinsip dari demokrasi itu sendiri.

Masih ada jalan memutar tanpa perlu menciderai demokrasi dan hukum. Tidak menggeser demokrasi menjadi machstaat semata. Beberapa alternatif yang teridentifikasi saat ini:

1>Presiden bisa mengajukan pembubaran partai politik ke MK, jika partainya telah dibubarkan maka otomatis keanggotaan di DPR dihapuskan.

2>Rakyat mengajukan JR UU MK ttg hak mengajukan pembubaran partai politik agar tidak hanya Pemerintah yang bisa,  jika dikabulkan maka semua orang bisa mengajukan pembubaran parpol,

3>Presiden menerbitkan PERPPU ttg pembubaran partai politik, parpolnya yang dibubarkan dan bukan DPR langsung. Bisa diatur suatu pemilu ulang (pakai sistem tanpa partai dunk), jadi PERPPU diajukan utk disetujui DPR oleh DPR yang baru lagi bukan DPR yang isinya kamfret2 itu… Harus dalam suatu gerakan kilat!

4>KPK dan Kejaksaan (plus Kepolisian) bisa membantu secara eceran atau grosiran dengan menangkap mereka atas tuduhan2 korupsi atau yang jelas2 kemarin adalah PENYALAHGUNAAN LAMBANG NEGARA.

5>ALTERNATIF LAINNYA…

Cekidot…!

Tentang Memenggal Malink Korupsi

Derivat dan atau Penjelasan Lanjut DTP-001:

Pemberantasan Pencurian Uang Negara

Pencurian uang negara atau biasa dikenal dengan istilah yang lebih halusnya korupsi kabarnya telah diklasifikasi sebagai extraordinary crime yaitu kejahatan luar biasa. Karena terjadi secara Terstruktur Sistematis dan Masif alias TSM. Mungkin capres Prabowo lebih bisa menjelaskan maksud daripada istilah TSM. *_* BTW, tulisan ini dibuat karena kemarin ada keinginan mendaftar lowongan kerja sebagai Komisioner KPK. Tapi gak jadi ah… nulis ini saja hasil pemikiran akibat dari membacai undang-undang. Juga dapat dikatakan sebagai derivat atau penjelasan lebih lanjut terhadap beberapa poin dalam counter legal draft Konstitusi DTP.

Nah, karena extra ordinary maka pemberantasannya pun harusnya berupa tindakan-tindakan yang bersifat extra ordinary juga. Tetapi faktanya tindakan yang disebut extra ordinary itu faktanya hanya berupa pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi saja. Tidak lebih tidak kurang. Hanya karena ketidakpercayaan pada aparatur penegakan hukum yang ada yaitu kejaksaan dan kepolisian maka berdirilah apa yang disebut dengan KPK.

Oleh karena itu berangkat dari pengamatan dan pembacaan hukum normatif berikut ini diuraikan pemikiran Gerakan Demokrasi Tanpa Partai tentang apa seharusnya tindakan extra ordinary yang dapat dilaksanakan satu per satu atau langsung seluruhnya secara komprehensif yaitu antara lain sebagai berikut:

  1. Nilai Korupsi Satu Milyar adalah Prioritas dan bukan Pembatasan Kewenangan KPK

UU tentang KPK yang berlaku saat ini bersifat membatasi kewenangan KPK hanya mengusut kasus yang merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 1 Milyar. Pembatasan ini termasuk salah satu penghalang KPK menegakkan pemberantasan korupsi secara lebih masif. Juga pada dasarnya kurang jelas kerugian yang dimaksudkan adalah jika terjadi dalam satu kejadian pokok atau kumulatif kerugian yang diakibatkan oleh tindakan korupsi satu orang sepanjang karir korupsinya. Jika dimaknai pembatasan maka juga bertentangan dengan asas zero tolerance.

Tindakan extra ordinary terkait hal ini adalah angka kerugian negara dimaksudkan hanya bersifat prioritas dan bukan pembatasan. KPK memprioritaskan pengusutan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 1 Milyar tetapi tidak menutup kewenangannya untuk mengusut korupsi yang merugikan keuangan negara di bawah nilai tersebut.

  1. Penjebakan dan Penghargaan bagi Pengungkap Korupsi

Mentalitet aparatur dan penyelenggara negara harus bebas dari keinginan korupsi. Mengingat menemukan setidaknya dua bukti korupsi bukan perkara sederhana maka penjebakan dibenarkan secara hukum sebagai suatu bukti operasi tangkap tangan selain akan memudahkan pemberantasan korupsi juga menciptakan suatu kewaspadaan pada aparatur agar tidak coba-coba menerima suap dari siapapun juga karena sangat mungkin itu adalah penjebakan dan bukan penyuapan sesungguhnya. Penjebakan harus dipandang sebagai bukti di pengadilan.

Menurut kisah nyata para pengusaha banyak di antara mereka yang diminta kick back sebelum maupun sesudah suatu proyek dimenangkan dan dikerjakan. Nah, KPK harus harus memberi peluang kerjasama penjebakan kepada para pengusaha dimaksudkan. Secara hukum kepada penjebak harus diberikan jaminan keamanan dan dibebaskan dari segala tuduhan kerjasama korupsi dalam perkara dimaksudkan. Bahkan perlu diberikan penghargaan misalkan sebesar 20% dari nilai suap yang hendak dijebakkan atau sebanyak-banyaknya Rp 100 juta. Dengan demikian jelas ada insentif bagi pelapor dan penjebak bahkan perlu dibuat perusahaan-perusahaan yang memang bertujuan menjebak. Maka diharapkan seluruh aparatur negara menjadi berpikir ribuan kali untuk melakukan transaksi tercela (maling uang negara).

  1. Hukuman Isolasi Seumur Hidup (Quasi-Death Penal)

Karena Gerakan Demokrasi Tanpa Partai berkehendak menghapuskan hukuman mati yang bersifat pencabutan nyawa oleh sesama manusia biasa. DTP hanya mentolerir pencabutan nyawa oleh Tuhan Pencipta Manusia saja. Sebagai pengganti hukuman mati adalah isolasi penuh seumur hidup. Tentang mekanisme dan sebagainya akan diuraikan dalam artikel lain.

Hukuman mati dalam UU Pemberantasan Korupsi tidak disebutkan dengan tegas dan jelas kriterianya. Maka DTP mengusulkan suatu kriteria yang jelas dan itu hanya menyangkut besaran besaran kerugian negara yaitu jika merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 milyar dalam satu kejadian (pokok perkara) dan sebesar Rp 250 juta dalam satu pokok perkara jika pelakunya adalah aparatur penegak hukum sendiri (hakim, jaksa, polisi, advokat). Karena angka dimaksud sudah keterlaluan dan didasari keserakahan yang luar biasa.

  1. Pembuktian Terbalik Bersyarat

Pembuktian terbalik pada dasarnya bertentangan dengan prinsip keadilan secara umum. Tetapi prinsip keadilan secara umum ini dapat diabaikan dalam hal seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dibuktikan tidak melalui mekanisme penjebakan. Jika seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana maka kepadanya dibebankan asas pembuktian terbalik terhadap kekayaan lainnya. Jika tidak bisa membuktikan kekayaannya yang lain maka dianggap juga sebagai hasil kejahatan dan harus disita oleh dan untuk negara.

  1. Penggantian Kerugian Negara Sepenuhnya dan Penghapusan Hukuman Subsider

Kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi harus menjadi tanggungan terpidana seluruhnya. Segala bentuk hukuman juga tidak bisa diganti dengan subsider dengan uang. Jika kekayaan yang ada kurang maka menjadi piutang negara pada yang bersangkutan dan dapat disita dari harta terpidana baik yang sudah ada maupun yang akan ada.

  1. Kebijakan Rumah Kaca

Seluruh penyelenggara negara dan pejabat-pejabat tertentu lainnya diwajibkan untuk membuat pembukuan hidupnya dan keluarga intinya. BPK RI dapat menyediakan sistemnya dan juga menugaskan satu atau lebih pegawainya untuk melaksanakan fungsi pembukuan dimaksudkan. Sistem dilaksanakan secara online sehingga dapat langsung diaudit setiap waktu. Juga resume laporan keuangannya dapat diakses masyarakat luas secara real time.

Melanggar asas privacy…? Kalau mau memberantas korupsi ya demikianlah. Kebijakan ini bukan soal melanggar privacy tetapi  tentang pilihan. Pilihan ada di tangan penyelenggara negara sendiri. Jika tidak bersedia hidup dalam rumah kaca berhentilah. Pensiun dini! Agar anggota masyarakat yang berdedikasi dan tidak menyimpan niat menjadi maling dapat menggantikan anda. Ini tentang pilihan bebas!

  1. Perbaikan Mekanisme Pemilihan Komisioner

Tentang hal ini sudah jelas bahwa pansus hanya beranggotakan orang yang jumlahnya terbatas. Presiden RI pun dapat intervensi diam-diam karena dia yang memilih dan mengangkatnya. DPR pun hanya satu komisi saja. Jumlah penyaring harus diperbanyak dan sebagainya. Jumlah pemilih pun harus seluruh anggota lembaga perwakilan seluruh tingkatan. Tentang hal ini akan dijelaskan dalam uraian soal lain lagi yaitu tentang mekanisme pemilihan pejabat negara yang dirancang DTP dan telah dituangkan dalam counter legal draft.

##semoga manfaat##

Tentang Pilpres 2014 Satu Putaran

Demokrasi Tanpa Partai menyetujui kritik Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra perihal putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden jika hanya diikuti oleh dua pasangan calon maka cukup hanya menggunakan syarat kemenangan sederhana dan menganulir syarat persebaran kemenangan.

Selain putusan itu berarti MK telah melampaui kewenangannya dengan membentuk suatu norma baru malahan putusan itu juga berarti menganulir norma yang diatur dalam konstitusi. Bagaimana bisa MK mengatasi dan mengabaikan kewenangan MPR dalam menetapkan norma konstitusi…?

Norma dua syarat kemenangan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bukankah menunjukkan bahwa MPR RI masih belum cermat dalam merumuskan norma konstitusi? Kualitas mereka sangat layak dipertanyakan? Bagaimana bisa jabatan perumus norma konstitusi dipegang oleh mereka yang tidak cermat? Grusa grusu dan tidak memikirkan tentang pengaturan bagaimana jika hanya ada dua kandidat? Juga bagaimana jika hanya muncul satu kandidat saja? Kurang cermat dalam menginventarisasi kemungkinan-kemungkinan yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Selain itu dalil kekosongan hukum dan kekhawatiran pemilihan kedua kalinya jika tidak ada dari dua kandidat yang memenuhi syarat persebaran adalah sesuatu yang mengada-ada. Karena jelas norma dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat 4 menyatakan “… dan pasangan yang memperoleh SUARA RAKYAT TERBANYAK dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.” Nah, jika memang harus diadakan pemilihan kedua maka syarat persebaran telah dihapuskan oleh ayat ini. Jadi dimana ada kekosongan hukum?

Kemudian apa yang bisa dilakukan? Ya tidak ada. Namanya juga Judicial Dictactorship, karena keputusan MK dinyatakan final dan mengikat. Kalau ada salah putusan bahkan melanggar UUD 1945 ini apa yang bisa dilakukan? Hanya MPR RI yang mungkin memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan langkah terobosan mengatasi permasalahan ini. Bagaimana caranya? MPR RI lah yang harus memikirkan solusinya. Kalau tidak bisa mikir ya sini kontrak saya untuk memikirkan solusinya. 😛

Pernyataan Sikap DTP Terkait Pilpres 2014

“Alangkah mudahnya menguasai Indonesia. Cukup beli parpolnya saja.”

“Demokrasi semata-mata hanyalah alat mencapai tujuan.”

Dan Letjen (Purn) Prabowo Subijanto sedang mencoba menguasai Indonesia dengan membeli parpolnya saja. Kita wajib mencegahnya terlebih dahulu baru kemudian menangkal setiap upaya pihak lain menguasai Indonesia dengan membeli parpolnya dengan implementasi sistem Negara Demokrasi Tanpa Partai. Oleh karena itu, berikut ini adalah pernyataan sikap DTP:

Pernyataan Sikap DTP Terkait Pilpres 2014 (format PDF)

 

PERNYATAAN SIKAP

GERAKAN DEMOKRASI TANPA PARTAI

 

Menimbang:

  1. bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode tahun 2014 – 2019 telah menjadi sedemikian brutal sehingga menjadi suatu duel antara “semua” elemen bangsa melawan “seluruh” elemen bangsa;
  1. bahwa setelah mencermati rekam jejak kandidat serta jalannya kampanye hingga hari terakhir masa kampanye dapat ditengarai adanya suatu ancaman serius bagi masa depan demokrasi di Indonesia, dimana salah satu kandidat secara jelas menyebutkan bahwa demokrasi adalah sekadar alat mencapai tujuan, maraknya kampanye hitam dan seterusnya;
  1. bahwa pada saat ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum memiliki payung hukum konstitusi yang mengatur secara tegas dan jelas tentang sikap dan mekanisme yang harus dilaksanakan TNI jika Panglima Tertinggi mengeluarkan suatu perintah kepada TNI yang bersifat melanggar konstitusi;
  1. bahwa dengan demikian sistem berbangsa dan bernegara saat ini masih membuka peluang kelahiran kembali kekuatan tirani dan kediktaktoran berdasarkan dalih kepentingan bangsa dan negara meski dilaksanakan secara melanggar konstitusi bahkan patut dikhawatirkan kelahirannya didalihkan pada argumen demi keutuhan bangsa dan negara karena jelas dan terang kandidat dimaksud secara keras dan dengan intonasi yang dalam menyatakan siap mempertaruhkan segalanya demi keutuhan bangsa dan negara dimana argumentasi ancaman keutuhan seringkali sulit diverifikasi kebenarannya karena menyangkut suatu penilaian subjektif terhadap ancaman itu sendiri;
  1. bahwa dengan demikian terdapat suatu ikhwal kegentingan yang memaksa Gerakan Demokrasi Tanpa Partai untuk turut serta mencegah risiko yang mungkin terjadi yaitu risiko matinya demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  1. bahwa Gerakan Demokrasi Tanpa Partai menetapkan tindakan Robek Surat Suara sebagai suatu bentuk ekspresi tidak percaya pada sistem berbangsa dan bernegara yang berlaku saat ini khususnya tetapi tidak terbatas pada masalah sistem kepartaian yang memanipulasi konsepsi daulat rakyat sepenuhnya adalah sebagai suatu taktik guna men-delegitimasi sistem berjalan;
  1. bahwa tujuan utama Gerakan Demokrasi Tanpa Partai adalah perubahan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih mencerminkan suatu daulat rakyat sepenuhnya dan bukan semata-mata men-delegitimasi sistem berjalan.

 

Mengingat:

  1. prinsip perikemanusiaan dan perikeadilan;
  1. tujuan utama gerakan yaitu ditetapkannya Counter Legal Draft Konstitusi Demokrasi Tanpa Partai menjadi konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MAKA BERSAMA INI GERAKAN DEMOKRASI TANPA PARTAI MENYATAKAN SIKAP SEBAGAI BERIKUT:

  1. Menyerukan seluruh elemen bangsa untuk menggunakan hak pilihnya mencoblos kandidat nomor dua yaitu pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla karena berdialog dengan keduanya bahkan melawan keduanya jika diperlukan adalah jauh lebih mudah dibandingkan risiko nyata matinya demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dukungan kepada mereka berdua (Joko Widodo – Jusuf Kalla) saat ini hanya dan hanya kita laksanakan karena adanya hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
  1. Menyerukan seluruh elemen bangsa untuk mengawal jalannya pemilihan umum sehingga dapat berjalan secara jujur dan adil, daftarkan diri sebagai relawan saksi di http://www.2jutarelawan.com;
  1. Menyerukan kepada Joko Widodo –  Jusuf Kalla untuk memantapkan kemenangan rakyat dengan turut serta memperjuangkan suatu amandemen konstitusi sehingga lebih memberikan jaminan bagi tegaknya daulat rakyat sepenuhnya yaitu suatu konstitusi yang memuat secara tegas antara lain tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:

A. Menegakkan suatu sistem politik demokrasi tanpa partai yaitu suatu sistem yang:

ü.  Menghapuskan kewenangan formal partai dalam memajukan kandidat pejabat publik apapun juga;

ü.  Membentuk suatu Dewan Pakar yang bertugas melaksanakan seleksi awal kandidat pejabat publik yang untuk selanjutnya dipilih dalam suatu pemilihan umum yang diikuti seluruh rakyat Indonesia atau seluruh anggota lembaga perwakilan rakyat seluruh tingkatan;

ü.  Dan seterusnya.

B. Menegakkan suatu sistem ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, berbagi dan peduli (kemurahan hati) sesuai prinsip perikemanusiaan dan perikeadilan yaitu suatu sistem yang:

ü.  Memberikan bukti nyata bahwa rakyatlah pemilik sah kekayaan alam yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Adil kepada bangsa Indonesia dengan membagikan 20% (dua puluh persen) hasil pengelolaan kekayaan alam yang dilaksanakan negara kepada seluruh rakyat Indonesia secara transparan dan sama rata;

ü.  Menegakkan dan mengatur suatu pembatasan hak milik atas tanah;

ü.  Menetapkan suatu jaminan minimum pendapatan yang layak serta suatu proporsi gaji tertinggi dan terendah korporasi yang beroperasi di Indonesia;

ü.  Menetapkan bahwa 20% (dua puluh persen) dari laba bersih positif korporasi merupakan hak pekerja yang dibagikan secara sama rata kepada seluruh pekerja korporasi sebagai suatu bentuk pelaksanaan prinsip perikemanusiaan dan perikeadilan;

ü.  Dan seterusnya.

C. Menegaskan bahwa loyalitas Tentara Nasional Indonesia adalah hanya dan hanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai konstitusi serta mengatur suatu mekanisme penolakan Panglima TNI terhadap setiap perintah Panglima Tertinggi (Presiden Republik Indonesia) yang melanggar konstitusi.

D. Mengakhiri era Judicial Dictactoship yaitu bahwa atas setiap peraturan perundangan juga setiap putusan pengadilan kasasi dapat dimintakan uji konstitusionalitas kepada Mahkamah Konstitusi dan kepada setiap putusan Mahkamah Konstitusi maka Presiden dan atau lembaga perwakilan rakyat dan atau suatu jumlah tertentu perwakilan rakyat dapat memintakan pendapat rakyat dalam pemilihan umum.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak lain manapun juga.

 

NKRI, 7 Juli 2014

 

Pendiri Gerakan Demokrasi Tanpa Partai dan Juru Ketik Counter Legal Draft ,

TTD

Teguh Sugiharto

Counter Legal Draft Konstitusi – DTP

Sistem Ekonomi DTP

Sistem ekonomi DTP adalah suatu sistem ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan yang disebut dengan sistem ekonomi Peduli dan Berbagi (Kemurahan Hati) yang pada pokoknya adalah: 

1>Air, bumi, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah anugerah Sang Pencipta kepada seluruh umat manusia khususnya warga negara Republik Indonesia yang harus dikelola secara profesional dan transparan oleh negara guna sebesar-besarnya kemakmuran pemilik sahnya yaitu rakyat Indonesia secara keseluruhan. 

Negara dalam hal ini adalah pengelolanya. Hak pengelola adalah sebesar 80% -itu pun harus digunaka untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat-, dan hak langsung pemilik adalah sebesar 20% dari revenue! Hak ini adalah bukti nyata dan kasat mata tentang hak kepemilikan. Dibagikan kepada setiap warga negara yang telah cukup umur atau sudah menikah. Berdayakan KTP sebagai suatu rekening penerimaan bagiannya atas kepemilikannya terhadap kekayaan alam Indonesia. 

–> transparansi dan penegakan hak atas kepemilikan, jangan hanya menjadi bunga-bunga jargon politis saja… Di awali dari sini maka mau gak mau semua harus terbuka dan tidak akan ada lagi praktek siluman…

2> 20% Laba positif korporasi…………

3>…………………………

4>…………………….

Mendesak Jokowi?

Paradigma pendukung Jokowi juga banyak yang kontra ttg mendesak Jokowi untuk nyapres jelas tidak memahami mekanisme politik! Bagaimana bisa mengatakan mendesak Jokowi? Duduknya masalah sudah jelas:

*)Jokowi kader PDIP.
*)Capres dan Cawapres dimajukan oleh partai atau gabungan partai.
*)PDIP menyerahkan urusan pencapresan pada MEGA seorang.

So, bagaimana bisa mengatakan mendesak Jokowi nyapres? Lebih tepat jika mengatakan: Mendesak Mega mencapreskan Jokowi. Gitu to….

Jika saudara2 mendambakan seseorang yang merdeka tak terjajah putusan partai maka Konstitusi DTP adalah necessary and sufficient condition bahkan conditio sine qua non untuk membuka pintu munculnya kader bangsa yang sanggup mewujudkan cita negara Indonesia Raya!

Jokowi pun jelas-jelas selalu menyatakan yang intinya terserah Mega! Dan sudah jelas terkadang Mega dikendalikan orang2 dekatnya. Terkadang karepe dewe. Begitulah sistem kepartaian di Indonesia yang mengerucutkan pengambilan keputusan pada beberapa gelintir orang saja. Itu lagi…   itu lagi…

REFERENDUM KONSTITUSI…! Versi MPR RI vs. DTP…!

COUNTER LEGAL DRAFT KONSTITUSI – A6 Draft Final

Selalu Ada Jalan bagi Pengungsi Sampang

Semua Skema Jalan Buntu

Saya akan memberitahukan apa-apa yang sudah saya lakukan untuk Pengungsi Sampang. Tidak banyak, tetapi semoga bisa menjadi pembuka wacana perobek “semua skema jalan buntu”. Yang pertama-tama tentu nyumbang hanya sangat sedikit itupun tidak pakai rekening atas namaku. Tidak berarti. Hanya sangat sedikit karena memang aku tak punya banyak uang. Dan tentu saja kesimpulan tulisan ini adalah: saya belum melakukan suatu hal apapun yang signifikan! TIDAK ADA!

Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan saya majukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya saya presentasikan di YLBHU yang hasilnya adalah karena kesibukan advokasi dan sebagainya diminta menunggu selama dua minggu agar bisa menggalang dukungan yang diperlukan. Tetapi setelah sebulan lebih tidak ada kabar, maka saya ajukan sendiri. Karena memang ini sebenarnya murni inisiatif sendiri saja. Seorang warga negara. Ini soal hak konstitusional.

Berbulan-bulan berkali-kali mengikuti prosedur sidang yang mayoritas ya hanya bersendirian saja. Baca koran dan menghabiskan berbatang-batang rokok setiap kali menunggu jadwal yang tidak jelas. It’s okay. Karena saya selalu bisa menikmati kesendirian. Hingga akhirnya terbuka-lah kesalahan fatal yang saya lakukan: kurang cermat menyusun gugatan!

Saya hanya belajar dari Google ketika menyusun Surat Gugatan. Tentu saja karena sadar saya bukan advokat atau pun Sarjana Hukum maka surat gugatan saya konsultasikan sebelumnya dengan para advokat. Hanya ada dua kemungkinan sehingga terjadi kesalahan soal kompetensi. Dalam gugatan saya juga mengajukan permohonan pembatalan Pergub Jatim tentang Pembinaan Aliran Sesat. Di sinilah kesalahan fatalnya. Saya hanya berpikir ini soal tidak terpenuhinya syarat perikatan. Padahal jelas soal itu adalah kewenangan MA untuk mengujinya terhadap UU.

Hanya ada tiga kemungkinan para advokat yang saya mintakan pendapatnya tidak satu pun yang memberikan saran perbaikan “soal kompetensi absolut” ini. Mungkin salah satu dari berikut:

1>Meremehkan: karena bukan menjadi pilihan strategi-nya maka rencana pengajuan gugatan ini dipandang hal remeh temeh saja. Suatu hal yang saya sesalkan karena meski tindakan menggugat tidak menjadi pilihan mereka, tetapi gugatan ini adalah salah satu upaya nyata turut serta memecahkan masalah secara proaktif. Atau setidaknya tuntutan kesarjanaan dan profesi untuk memberikan advis probono.

2>Ketidaktahuan: jika penyebabnya adalah ketidaktahuan maka tidak adanya nasihat perbaikan ini adalah hal yang tidak bisa disesalkan. Tidak pada tempatnya kita menyesalkan ketidaktahuan pihak lain.

3>Kekhilafan: entahlah… tak ada sedikitpun pendapat saya soal khilaf.

Nah, akhirnya gugatan berakhir tanpa ada pemeriksaan. Kalah sebelum bertanding. Tetapi saya tidak putus asa untuk terus mencoba membangun suatu Legal Barrier terhadap Fatwa MUI Jatim. Saya harus menemukan seseorang di Jawa Timur yang lebih memiliki Legal Standing yang kuat untuk menggugat. Untuk membangun suatu Legal Barrier! Yang jika menang maka menjadi suatu hasil positif. Jika kalah maka akan tetap kita perjuangkan membangun barrier lain.

Akhirnya ada seorang yang bersedia mengajukan gugatannya, sayangnya bukan panitia asyuro yang jelas-jelas mengalami kerugian. Maka saya minta kepada beliau untuk mencari salah seorang panitia yang mengalami kerugian langsung. Persiapan Asyuro di Surabaya yang dibatalkan karena konon ada Surat Pelarangan Kegiatan dari Polda Jatim yang menjadikan Fatwa MUI Jatim dan Pergub Jatim sebagai konsideran pelarangannya.

Lha dalah…! Berita yang didapatnya adalah: TIDAK ADA SURAT PELARANGAN! Yang ada hanya taliphun saja. Tapi ini baru informasi intelijen saja, belum saya konfirmasi sendiri. *_* So, hingga saat ini dituliskan saya belum mendapatkan seseorang yang berani menggugat yang memiliki legal standing cukup. Semoga di masa datang bisa muncul.

Nah, dalam perkara ini ada suatu pembelaan dari advokat Tergugat IV yang menyatakan bahwa gugatan tidak relevan karena Pengungsi Sampang pada kenyataannya telah dipulangkan kembali. Suatu pembelaan dusta! Maka saya meminta pengungsi melalui YLBHU untuk memberikan suatu pernyataan bahwa mereka masih mengungsi sebagai bukti dusta-nya advokat presiden beye. Tetapi hingga perkara diputus tidak saya terima. Entah karena apa, bukan urusan saya.

Mengajukan Judicial Review Pergub Jatim ke Mahkamah Agung
Pergub Jatim tentang Pembinaan dan Pengawasan Aliran Sesat sudah saya ajukan dan sudah diregister. Advokat Gubernur Jatim pun sudah memberikan jawabannya ke Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara. Maka kita tunggu saja bagaimana putusannya. Mungkin bertahun-tahun lagi baru akan diputuskan. Tanpa ada kepastian. Tiba-tiba diputuskan begitu saja. Tunggu saja.

Saran Multi Strategi
Menurut sumber-sumber yang jelas bukan dari data intelijen. *_* Awalnya pengungsi sampang atau Ust. Tajul Muluk saja entah yang bener yang mana memberikan kuasa kepada sayap IJABI sebelum akhirnya entah karena apa terjadi pergantian kuasa kepada sayap lainnya yaitu ABI / YLBHU dimana perkara Ust. Tajul Muluk telah berakhir yaitu menunggu masa tahanannya selesai. Sedangkan Pengungsi Sampang ya masih mengungsi.

Nah, saya mengatakan kepada perwakilan salah satu sayap untuk jangan saling menyalahkan dan merasa “jika ditangani oleh sayapnya maka masalah segera dan bisa beres” yaitu menyatukan kekuatan secara sinergis. Membentuk satu tim adhoc untuk bekerja bersama. Memberikan kekuatannya masing-masing memecahkan masalah secara bersama-sama. Hasilnya sudah jelas: saran saya ditolak meski jelas saya menyediakan diri menjadi mediasi soal pembentukan Tim Adhoc yang melibatkan dua sayap sekaligus. Jika bikin perayaan maulid saja bisa mengapa soal yang lebih krusial tidak bisa. Tetapi jawabannya tegas: musti ada afiliasi organisasi!

Maka kepada dua Pengungsi Sampang yang nginep di rumah saya di Bandung saya berikan suatu strategi: MULTI STRATEGI…! Ndak semuanya harus selalu satu rombongan. Harus membagi diri dengan tetap berpegang pada satu prinsip: All for One, One for All…! Jika ada satu kelompok memperoleh pemecahan maka harus dibuka kepada lainnya.

1>Berafiliasi dengan ABI/YLBHU: kita tetap harus memberikan apresiasi kepada keduanya yang telah berjuang sedari awal. Tetapi dengan membagi diri menjadi 4 strategi maka semuanya akan berlomba-lomba dalam kebaikan. Jika masih harus satu borongan maka lebih sulit. Karena mereka tidak mau membentuk Tim Adhoc bersama maka Pengungsi-lah yang harus membagi diri!

2>Berafiliasi dengan IJABI: kekuatan dan keunggulan kompetitif nya bisa termanifestasi saat diberikan kepercayaan penuh. Mungkin tidak bisa satu rombongan seluruhnya. Tetapi klaim-klaim keyakinan sejumlah orang di dalamnya harus diberikan kesempatan berjuang mewujudkannya. Jika hanya wacana, semua orang juga bisa. Kita harus memberikan kesempatan membuktikan kata-katanya. Dan perjuangan adalah pelaksanaan kata!

3>Berafiliasi dengan Demokrasi Tanpa Partai: kita akan melaksanakan aksi-ungsi di Gedung DPR Senayan Jakarta. Di sana kita akan memanjatkan munajat dan membuka ruang negosiasi yang baru lagi di samping ruang advokasi oleh dua sayap di atas. Harus ada alternatif ketiga! Ruang pemulangan kembali, ruang relokasi sementara yang lebih oke, ruang suaka politik ke negara lain! Tiga ruang ini yang akan diperjuangkan bersama DTP. Jika berminat lebih lanjut silakan pelajari yang saya lampirkan di sini (Proposal Aksi Ungsi Senayan) yang telah disampaikan DTP kepada Pengungsi Sampang.

Ada yang bertanya: “Kenapa tidak disampaikan ke ABI/YLBHU?” Saya jawab: “Saya bukan anggota ABI /YLBHU jadi dalam kerangka apa saya menyampaikan kepada ABI / YLBHU. Kepentingan saya adalah turut serta secara proaktif memecahkan masalah Pengungsi Sampang. Jika sampeyan merasa perlu ya silakan menyampaikannya. Jika diminta mempresentasikannya sebagai suatu saran pun oke-oke saja. Sebagai info, sayap satunya pun yang bertemu saya telah pula membacainya.

Memang kutulis Private & Confidential tetapi aku sadar betul ‘jika kau sampaikan rahasiamu pada angin maka jangan salahkan angin jika menyampaikannya pada pepohonan’.” Kalau mau membacai juga klik link di bagian terbawah artikel ini.

4>Pemberdayaan Kemandirian dan Sekolah: pengungsi yang memiliki bakat dagang akan dibiayai oleh seseorang yang sudah saya konfirmasi kesediaannya, bahkan gagasan ini muncul langsung dari beliau yang saya tahu banyak duitnya juga banyak ikhlasnya. Meski termasuk tokoh kunci di salah satu sayap tetapi beliau sama sekali tidak menyebut-nyebut tentang sayapnya. Mungkin beliau -karena tawadhu’nya- hanya merasa diri sebagai satu bulu dan bukan satu sayap bahkan melarang saya menyebutkan namanya atau komitmen akan dibatalkan.

Dari saran multi strategi ini saat ini hanya strategi ke-4 yang mungkin akan segera dilaksanakan. Akan ada pengungsi yang diberikan modal untuk keluar dari pengungsian dan memulai suatu usaha. Akan ada pengungsi yang keluar dari pengungsian untuk melanjutkan sekolah yaitu kuliah.

Walhasil: saya belum melakukan suatu apapun yang signifikan untuk bisa turut serta memecahkan permasalahan yang terjadi. Sekian laporan saya semoga bisa menjadi inspirasi dan pendorong agar berjuang lebih keras! Bagi pihak-pihak yang melihat ini sebagai “pemecah” sebaiknya ndak usah komen karena itu tidak akan merubah apapun.

Bagi yang akan mengeluarkan dalih kompetensi juga ndak usah komen gak ngaruh. Tidak akan membawa perubahan positif apapun juga. Hanya untuk yang memandang setiap upaya kecuali pernyataan perang bersenjata adalah upaya positif.

Link: PROPOSAL RENCANA Aksi PENGUNGSI SYIAH SAMPANG-DTP!

Belajar Demokrasi dari Amerika…

Yang terjadi di Amerika Serikat:

  • Di AS, hanya 1 persen elite yang menguasai tak kurang dari 40% kekayaan. Di tengah gaya hidup gila-gilaan segelintir orang super [duper-dumber]  kaya dekaden AS, makin banyak orang menjadi miskin dan makin banyak warga AS menjadi tuna wisma. [Stiglitz, “Of the 1%, by the 1%, for the 1%”, Vanity Fair].
  • Menurut observasi Stiglitz, karena itu telah terjadi kerugian maha besar terhadap ekonomi karena turunnya produktivitas akibat dari hilangnya ruang bagi sebagian besar orang untuk berpartisipasi dalam ekonomi, turunnya efisiensi ekonomi karena kekuatan monopoli oleh kelompok kaya dan pemberian privilese pajak kepada mereka, serta hilangnya tindakan kolektif yang seharusnya mendukung kekuatan ekonomi.
  • Protes sosial yang diprakarsai OWS, lahir dari: “… perasaan bahwa ‘sistem’ sekarang ini telah gagal, dan keyakinan bahwa bahkan dalam suatu demokrasi [ala AS: pen.], proses elektoral tidak akan bisa membetulkan kesalahan… para pengejar rente kaya menggunakan kekayaan mereka untuk mempengaruhi legislasi demi melindungi dan meningkatkan kekayaan mereka… (dan) mempengaruhi arah politik. … Mereka (para demonstrans) benar, memang ada yang salah dengan ‘sistem’ kita. (Stiglitz, “The Globalization of Protest”).
  • Kalau dirunut-runut, biang keroknya adalah kekuatan lobi, baik ekonomi maupun politik yang disponsori oleh korporasi besar. Mereka inilah yang melakukan distorsi besar-besaran tidak hanya terhadap prinsip-prinsip kapitalisme, tetapi juga terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Rakyat boleh bebas memilih, masyarakat boleh menjadikan pemimpin mereka sebagai objek banyolan, tetapi pada akhirnya pemimpin yang mereka pilih harus tunduk kepada kekuatan lobi ini. (Dan pemimpin2 di Indonesia plus sibuk maling). [Intinya money talk, not people talk). [Bloom].
  • Demokrasi itu menjadi tai-tai pembicaraan semua pejabat publik. Padahal mereka hanya memperalatnya. Berbusa-busa ngomonng demokrasi padahal mereka hanya memperalatnya untuk kepentingan keserakahan saja.

Yang terjadi di Indonesia:

  • Jelas Indonesia sedang dan akan terus menuju ke arah yang sama, terlebih politisi2 berkiblat ke sono. Karena memang AS tidak akan pernah membiarkan terciptanya suatu sistem selain kapitalisme yang terbukti membawa kesejahteraan bagi masyarakat di suatu negeri lain. Terlebih-lebih jika sistem itu diusung secara demokratis, karena jelas demokrasi tidak akan bisa dipakai sebagai “senjata” membungkan sistem selain kapitalisme dimaksud. AS akan membunuh demokrasi yang mengusung sistem selain kapitalisme! Terlebih yang merugikan gerak ekspansionistik korporasi global mereka sendiri.
  • Perbedaan nyata Indonesia dan Amerika: di Amerika yang berkuasa adalah korporasi amerika sendiri yang sebagian besarnya pendukung Zionisme. Di Indonesia yang sedang dan akan terus berkuasa bukan korporasi Indonesia sendiri (kalaupun ada cuman sedikit saja, itu pun pantas diragukan kalau ujungnya bukan penguasa duit di negeri sana). Yang sedang dan akan berkuasa di Indonesia adalah KORPORASI NEGERI LAIN ya mereka-mereka itu saja.
  • Di Indonesia orang2 berduit yang sablenk yang keserakahannya belum tuntas saat ini lebih berdikari: ndak mau lagi pake pejabat untuk mensukseskan niat busuknya menjarah kekayaan negara. Mereka beli jabatan2nya sekalian…! Tak percaya? Liat data malink2 dunk ah…
  • Jadi apakah saudara-saudara akan terus membebek dan meneruskan sistem kepartaian yang sedang dan akan terus menjadi kedok kejahatan? Penjahat banyak yang berlindung di dalamnya lho…
  • Nih tawaran alternatif lain kalo  gak rela jadi bebek saja:
  • https://antipartai.wordpress.com/manifesto-gerakan/

MERDESA…!