Konstitusi DTP – April 2017

Buat siapapun juga yang ingin memberikan Kata Sambutan atau Pengantar atau sepatah dua patah kalimat untuk dimuat di bagian “KATA ANDA DAN MEREKA” sebelum buku diterbitkan, kirimken saja via email ke ts95id@gmail.com

TETAPI tentu saja, donlot dan baca buku saya ini:

KONSTITUSI DEMOKRASI TANPA PARTAI (pdf)

MERDEKA…!

Teori Pembangkangan Birokrasi Sebagai Sebab Efektif Indonesia Merdeka

  • Setelah Bala Tentara Dai Nippon menyerang Hindia Belanda maka Provinsi Seberang Lautan (Kerajaan Belanda) pun jatuh ke dalam kekuasaan Kerajaan Jepang. Administrasi pemerintahan pun beralih ke otoritas Jepang. Itu artinya segala bagian pajak dan pendapatan bukan pajak masuk ke Jepang. Situasi perang membuat mereka kalang kabut, darurat apa saja yang penting untuk biaya perang. Situasi perang ini yang membuat pendudukan Jepang jauh lebih gila dibanding berabad pemerintahan kolonial Belanda (yang oleh Kerajaan Belanda dianggap sebagai salah satu provinsinya).
  • Karena Jepang tidak ingin banyak berhadapan dengan perlawanan bangsa Indonesia maka memberikan permen-permen iming-iming kemerdekaan dan sebagainya, para pejuang pembebasan diberikan pelatihan menjalankan administrasi negara dan sebagainya.
  • Menjelang masa kekalahannya maka porsi administrasi negara untuk pejuang pun diperbesar hingga pada titik kulminasi adanya kekosongan kekuasaan dan dilaksanakanlah pernyataan kemerdekaan dengan proklamasi.
  • Tentara sekutu sebagai pemenang perang belum datang, maka Jepang pun memberikan kesempatan pejuang-pejuang untuk menjalankan administrasi pemerintahan. Jepang males mencegahnya, sudah kalah perang ini ngapain juga melarang pejuang mengambil-alih kekuasaan. “Ben ae lah kata mereka”. Biar nanti ketika otoritas Kerajaan Belanda dateng mau ambil alih administrasi pemerintahan puyeng sendiri. Urusan Belanda sendiri ae-lah, begitu pikirnya.
  • Ketika Tentara Sekutu datang sebagai observer untuk memastikan penyerahan kekuasaan dari Jepang kepada Belanda (Ini yang biasa disebut di PSPB sebagai Tentara NICA membonceng Tentara Sekutu), Kerajaan Belanda tidak salah dugaan, dikiranya serah terima beres, pegang kuasa kembali. Ternyata administrasi sudah dipegang republik-en dan terjadi perlawanan yang Terstruktur-Sistematis-Masif.
  • Otoritas Belanda yang datang ke Indonesia tentu saja sedikit sekali jumlahnya. Di negerinya baru saja pulih dari perang, ndak punya duit. Sudah sedikit orang sedikit pula uangnya. (Ingat: US sampai bikin Marshal Plan untuk membantu Eropa bangkit dari akibat Perang Eropa – PD II). Tentara KNIL selain sudah banyak yang membelot juga banyak yang jadi centeng dan preman. Menyatukannya kembali tentu tidak mudah. Butuh duit buat menggaji dan sebagainya. Padahal sedang bokek.
  • Harapannya tentu saja jika tidak ada pembangkangan birokrasi pemerintahan2 daerah, bupati2, residen2, wedana2 dan seluruh struktur birokrasi maka akan ada duit masuk dari pajak-pajak dan sebagainya untuk membiayai tentara dan pemerintahan pasca penyerahan Jepang. Namun ternyata terjadi pembangkangan alias tidak mau lagi bekerja kepada dan untuk pemerintahan Provinsi Seberang Lautan – Kerajaan Belanda. Ya piye maning, duit gak ada gimana mau berkuasa lagi. Berkuasa untuk dapat uang, tetapi uang sangat diperlukan untuk meneguhkan kekuasaan. Provinsi Seberang Lautan dalam dilema lingkarang setan kuasa dan uang. Tentu saja mau tidak mau harus menyerah. Duit dikit, tentara dikit, birokrasi yang dulu taat telah membangkang dan memilih untuk mengabdi pada republik yang baru berdiri. Terpaksa mereka duduk di meja perundingan dan seterusnya, dan terpaksa menyerah dan hanya meminta Papua Barat saja. (Argumentasi soal mengapa hanya Papua Barat akan diuraikan dalam artikel lain).
  • Peranan pembangkangan birokrasi ini belum pernah saya dengar diulas oleh sejarahwan. Bangsa kita masih hanya dijejali dengan kisah hero-isme tentara di bawah Jenderal Besar Sudirman. Tidak pernah dikisahkan tentang pembangkangan birokrasi sebagai sebab efektif kukuhnya kemerdekaan Indonesia. Hanya dijejali kisah kehebatan politisi dan tentara saja. Pembangkangan aparatur sipil Provinsi Seberang Lautan tidak pernah diungkapkan.
  • Menarik kemudian untuk mengurai lebih lanjut motivasi / sebab pembangkangan birokrasi Provinsi Seberang Lautan. Ada beberapa hipotesis yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, manakah yang paling otentik:
  • HIPOTESIS 1: aparatur birokrasi memang turut serta dalam semangat pembebasan kemerdekaan sehingga dengan sepenuh hati taat pada republik yang baru dan membangkang otoritas Pemerintahaan Provinsi Seberang Lautan.
  • HIPOTESIS 2: aparatur birokrasi takut pada tentara republik jika membangkang pada republik dan lebih memilih taat pada otoritas Provinsi Seberang Lautan yang sedang bokek.
  • HIPOTESIS 3: aparatur birokrasi sebagaimana sebagian besar massa-rakyat terpesona pada kharisma Bung Karno sehingga memilih taat kepada-nya.
  • HIPOTESIS 4: aparatur birokrasi lebih memilih taat pada otoritas baru karena dalam keadaan masih kacau, sistem keuangan dan perbankan sedang rusak maka dengan memilih taat pada otoritas baru bisa korupsi lebih besar dan lebih maknyus. Jika hipotesis 4 yang valid maka itu artinya korupsi pernah berjasa pada eksistensi republik hingga sekarang.
  • Yang terjadi dengan Provinsi Seberang Lautan mirip dengan apa yang pernah terjadi dengan Kerajaan Majapahit Raya.
  • Harap jangan langsung terbakar oleh hipotesis 4, karena semuanya masih hipotesis yang membutuhkan penelitian mendalam. Namun yang jelas, eksistensi republik masih bertahan di masa krusial dan genting itu bukan hanya jasa para politisi ketika itu yang sekarang banyak beredar mitos2 tentang kehebatannya, dan tentu saja bukan hanya karena hero-isme tentara.

Wassalam….

Pasar Cicaheum

Pasar Cicaheum berada di belakang Terminal Cicaheum. Gambar2 ini belum bagian dalam pasarnya, atau di tepian jalannnya yang ikut menjadi pasar waktu pagi, juga belum dari penampakan sisi yang berbatasan langsung dengan terminalnya. Nanti saya ambil gambar2nya.

Pictures Talk Itself!
cimg0226 cimg0227 cimg0221 cimg0222 cimg0223 cimg0224 cimg0225

Grand Textile – Sungai Cikiley

Gambar diambil pada 27 Oktober 2016 di lobang pembuangan PT Grand Textile. Dari lobang ini sering dibuang limbah hitam pekat berbau busuk. Semoga segera ada perbaikan di masa mendatang.

Note: jika Anda punya foto2 kondisi2 daerahmu yang bagus2 boleh, yang buruk pun lebih dari boleh. Karena agar yang buruk menjadi baik. Yang sudah baik/bagus itu urusan pejabat untuk membanggakan dirinya.

Kirim ke email: ts95id@gmail.com

cimg0205 cimg0203 cimg0204

Kami Sahabat Nusron Wahid (bukan Purnomo!)

*PERNYATAAN SIKAP*
FORUM ALUMNI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA UNIVERSITAS INDONESIA
(FORLUNI PMII UI)

Bukan Nusron Purnomo!Dinamika Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta telah menyita perhatian publik. Hiruk Pikuk PILKADA DKI Jakarta seolah menyiratkan pesan betapa pentingnya perebutan kursi DKI satu tersebut. Semua energi dihabiskan untuk meraih pucuk kepemimpinan Jakarta untuk periode 5 tahun ke depan.

Terlebih lagi, pasca penyelenggaraan acara Indonesia Lawyers Club dengan tema “Setelah Ahok Meminta Maaf” tempo hari, jagad media sosial, mulai dari facebook, path, instagram, twitter sampai aplikasi Chatting online semacam whatsapp dipenuhi dengan obrolan seputar pernyataan Sahabat Nusron Wahid mengenai pandangannya terhadap Ahok dan Sikap kritisnya atas tafsir ulama terhadap pemilihan pemimpin non muslim yang Ia sampaikan dalam acara diskusi tersebut. Publik dibuat gempar dengan pernyataan dan sikap dari politisi Partai Golkar yang juga mantan Ketua Umum GP Ansor, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sekaligus alumni PMII Universitas Indonesia itu.

Kini, seperti yang dapat kita saksikan sendiri, wajah jagad media sosial Indonesia mulai dipenuhi oleh berbagai macam meme-meme dan karikatur yang membawa pesan kebencian dan ajakan yang bersifat provokatif. Kesantunan dan kebersamaan sebagai anak bangsa yang relijius, yang hidup dan tumbuh bersama-sama dalam bingkai ke Indonesiaan, tiba-tiba mulai menghilang.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, atas nama Forum Alumni PMII UI Depok yang merupakan forum generasi muda NU berhaluan ahlusssunnah wal jamaah annahdliyyah, kami sampaikan pernyataan sikap kami sebagai berikut:

(1) Kepada semua elemen bangsa (agar) mampu menahan diri dan (berpikir) jernih dalam memandang PILKADA DKI Jakarta. Isu PILKADA DKI Jakarta telah bergeser dari persoalan politik berupa suksesi kekuasaan menjadi isu SARA. Bhineka Tunggal Ika, sebagai motto hidup bersama anak bangsa jangan sampai dinodai dan dengan sengaja dilecehkan demi kepentingan sempit politik kekuasaan untuk meraih kemenangan. Jangan sampai pesta Lima tahunan PILKADA merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara yang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mari kita ikuti semua proses suksesi ini secara demokratis demi Indonesia yang lebih baik.

(2) Kami prihatin atas wajah Islam Indonesia yang semakin tidak ramah dan menunjukkan sikap berlebih-lebihan. Islam menjadi kendaraan dan pembenaran atas perilaku petualang-petualang politik yang memiliki ambisi besar terhadap kekuasaaan. Para politisi hendaklah mengedepankan politik kebangsaan dan kerakyatan dimana kemaslahatan dan kesejahteraan ummat yang harus dinomorsatukan dan diutamakan, bukan malah ambisi dan nafsu berkuasa.

(3) Fitnah adalah tindakan keji yang dikutuk oleh Islam. Dalam hal ini, sahabat Nusron Wahid adalah kader PMII UI yang tidak pernah memiliki nama Nusron Purnomo. Nama Nusron Purnomo disebarluaskan untuk menyerang dan memfitnah pribadinya. Oleh karena itu, Kami mengutuk dan mengecam semua serangan dan pelecehan yang ditujukan kepada pribadi sahabat Nusron Wahid yang disebarkan secara luas melalui jejaring media sosial dalam bentuk tulisan, meme-meme dan karikatur yang cenderung berisi fitnah, hasutan dan beragam ungkapan kebencian. Sebagai sesama anak bangsa dan sesama Alumni PMII UI, kami mendukung dan mendorong sahabat Nusron Wahid agar menyelesaikan semua Fitnah dan Pelecehan terhadap pribadinya tersebut melalui Jalur Hukum, sebagai bentuk pembelajaran kepada kita semua. Selain itu, kami juga mengapresiasi sahabat Nusron Wahid atas ketegasannya dalam meneguhkan NKRI sebagai bentuk final bernegara dengan Pancasila sebagai Dasar Negara.

(4) Mengajak kepada semua komponen bangsa agar momentum PILKADA DKI dijadikan ajang refleksi diri atas konsep ke-Indonesia-an kita yang sesungguhnya. Mari melihat dan menata kembali secara bersama-sama sudut pandang kita sebagai bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia, bahwa semua proses politik yang yang tengah berlangsung adalah semata-mata untuk kemasalahatan Indonesia.

Demikian pernyataan sikap kami, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Achmad Solechan
Ketua FORLUNI PMII UI

Catatan Redaksi: saya dulu anggota PMII UI saat Nusron Wahid menjabat sebagai Sekretaris Umum, Ketum saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas. Yang benar NW suka menambahkan kata Kauman di belakang namanya.

ARCHANDRA BATAL

Analisis Tentang “Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode 2014-2019”

Keputusan Presiden merupakan keputusan dalam ranah Tata Usaha Negara yang harus memenuhi segala syarat sahnya keputusan / ketetapan Tata Usaha Negara baik dari segi formil maupun materiel. Keputusan aquo menetapkan pemberhentian sejumlah menteri dan sekaligus menetapkan penggantinya, salah satunya adalah memberhentikan Sudirman Said sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta menetapkan Archandra Tahar sebagai pemangku baru jabatan menteri dimaksudkan.

Sesaat setelah pelantikan maka muncul issu mengenai status kewarganegaraan Archandra Tahar. Yang bersangkutan selain memegang passpor Indonesia ternyata juga memegang passpor Amerika Serikat. Selang 20 hari kemudian Presiden menetapkan keputusan baru yang memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar dari jabatannya dan menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai pejabat sementara hingga ditetapkan pengganti yang definitif.

Keppres No. 83/P Tahun 2016 pada dasarnya telah memenuhi segala syarat keabsahan suatu keputusan TUN kecuali pada bagian pengangkatan Archandra Tahar karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sesuai doktrin Utrecht, yaitu “Ketetapan harus dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan yang lain, menurut isi dan tujuannya sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar ketetapan itu.” karena melanggar dasar ketetapan adalah UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Pasal 22 Ayat (2) Huruf a, “Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia;”.

Berdasarkan uraian di atas maka keppres dimaksudkan merupakan keputusan yang cacat sehingga dapat berakibat: a.Ketetapan batal; b.Ketetapan batal karena hukum, c.Ketetapan dapat dibatalkan. Namun yang terjadi kemudian adalah Presiden mengeluarkan keputusan baru berupa pemberhentian Archandra Tahar tanpa menyebutkan dasar mengenai kewarganegaraan yang bersangkutan. Keputusan presiden dalam hal ini telah tepat meskipun akan ada kegoncangan jika Pengadilan TUN nantinya mengabulkan permohonan sejumlah advokat yang menggugat pembatalan Keppres No. 83//P karena jika yang terjadi adalah pembatalan maka pembatalan itu juga terkena pada sejumlah nama menteri lainnya yang ditetapkan dalam Keppres yang sama.

Bentuk Keppres yang memberhentikan dan mengangkat beberapa individu dalam satu Keppres pada dasarnya menyalahi unsur Keputusan yaitu “Kongkrit, individual yaitu ditujukan pada perorangan atau badan hukum tertentu untuk mengatasi atau menyelesaikan hal-hal yang kongkrit”. Diabaikannya unsur tersebut dapat menyebabkan terjadinya kegoncangan tidak hanya bidang hukum namun juga kehidupan politik pada umumnya mengingat jika Keppres dinyatakan batal maka banyak menteri yang terkena dampak pembatalan berikut seluruh keputusan yang mereka tetapkan semasa menjabat menteri juga batal demi hukum karena mereka dianggap sama sekali belum menjabat secara sah. Jika keppres pengangkatan batal maka keppres pemberhentian dan sekaligus pengangkatan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pemangku sementara juga batal. Suatu kekhilafan yang luar biasa dampaknya.

Kesimpulan: menurut hemat saya Keppres No. 83/P Tahun 2016 batal demi hukum, dan jika Pengadilan TUN mengabulkan gugatan sejumlah advokat yang menggugat Keppres dimaksudkan juga Keppres pemberhentian Archandra Tahar maka harus dipikirkan jalan keluar hukumnya. Meski tentu saja saya tidak sependapat kekeliruan Presiden dalam menerbitkan Keppres dapat menyebabkan yang bersangkutan dimakzulkan. Namun argumentasi mengenai hal ini berada di luar pokok bahasan.

Saran: lain kali, jika perkara TUN kali ini lolos jika hendak mengangkat atau memberhentikan maka satu jabatan dan satu nama harus dituangkan dalam Keppres sendiri-sendiri sehingga jika terjadi kekeliruan dapat diperbaiki dengan lebih mudah. Seharusnya saat ini Presiden segera menetapkan suatu Keppres membatalkan Keppres pemberhentian dan satu Keppres lagi mengenai pembatalan pengangkatan Archandra Tahar (khusus hanya yang menyangkut Archandra Tahar saja karena ada kekhilafan dan sebagainya) yang diangkat dengan Keppres No. 83/P Tahun 2016. Meski agak aneh karena kekhilafan/culpa yang terjadi juga aneh, tetapi ini bisa menjadi solusi sehingga gugatan sejumlah advokat yang menggugat Keppres dimaksudkan menjadi tidak relevan lagi. Karena jika sampai dikabulkan maka akan terjadi kegoncangan yang lebih besar baik bidang hukum maupun politik.

TEGUH SUGIHARTO

57.245 PNS Fiktif

Perkumpulan Rakjat Tanpa ParTAI akan mengirimkan permohonan data Informasi Publik ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan data PNS fiktif yang diberitakan Kepala BKN. Kalau dapat, saya share di situs ini. Yang ada di dekat nama2 PNS fiktif bisa validasi datanya.

Ini modus nyolong duit yang keterlaluan! Pelaku dan penampung duit gajinya harus dihukum seadil-adilnya.

Berikut ini draftnya. Selasa atau Rabu dikirimkan. Atau ada yang di Jakarta mau bantu untuk menyampaikan langsung? Tolong ikut mengawal pembukaan data ini setranpsparan2nya.

==============

Perihal : Permohonan Informasi Publik

 

Kepada Yth.

Kepala Badan Kepegawaian Negara

Up.: Pelayanan Informasi Publik / Biro Humas BKN

di Jakarta

 

Dengan hormat,

 

Guna menyebarluaskan informasi terkait pelayanan publik dan partisipasi aktif masyarakat, kami:

 

Nama      : Teguh Sugiharto, SE (salinan identitas terlampir)

Alamat    : Perum Girimande Blok B9 No. 12 Kel. Karang Pamulang, Kec. Mandalajati,

Kota Bandung 40294

HP           : 08179923479

 

Bermaksud memohon informasi dan dokumen terkait dengan dengan rincian sebagai berikut:

 

Daftar nama dan identitas, alamat, golongan dan sebagainya terkait dengan berita yang bersumber dari Kepala Badan Kepegawaian Negara yang menyatakan bahwa terdapat 57.724 orang PNS Misterius, yaitu identitas terduga PNS misterius dimaksudkan.

 

Alasan permintaan dan tujuan penggunaan informasi:

Pengawasan masyarakat dan penyebarluasan informasi badan publik, agar masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah nama PNS dimaksudkan benar-benar fiktif dan tidak hanya mengandalkan informasi atau pengecekan oleh atasan dan badan publik terkait lainnya.

 

Format informasi yang diminta:

Softcopy yang tersimpan dalam cakram data dan atau dokumen yang bisa diemailkan ke ts95id@gmail.com jika memungkinkan dari segi ukuran data.

 

Cara pemberian informasi:

Dikirimkan via pos tercatat atau jasa kurir dan atau email ke ts95id@gmail.com.

 

Demikian surat permohonan informasi ini dibuat, atas perhatian dan kerja sama yang diberikan kami sampaikan terima kasih.

 

Bandung, 24 April 2016

 

Hormat kami,

 

 

 

 

Teguh Sugiharto, SE

 

Tembusan :

 

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Menteri PAN dan RB Republik Indonesia
  3. Komisi Informasi Pusat
  4. Ombudsman Republik Indonesia

 

Turut memohon:

 

Perkumpulan Rakjat Tanpa ParTAI (Pertama Indonesia)

“NEGARA” DALAM NEGARA : PRAKTIK OLIGARKI DAN KARTEL POLITIK DI INDONESIA

Rantai Oligharki

Rantai Oligharki

PERMASALAHAN PARTAI POLITIK

Demokrasi sudah tentu menempatkan dan memposisikan Parpol sebagai agen of change (penentu) kualitas kehidupan berbangsa bernegara. Demokrasi yang sehat dan kuat sudah tentu harus ditopang oleh Parpol yang sehat dan kuat.  Kondisi saat ini Parpol belumlah sehat dan kuat sehingga menimbulkan permasalahan Disorientasi Parpol dalam peran dan fungsinya berbangsa bernegara.

Berikut ini beberapa penyebabnya :

1). EKONOMI POLITIK

Indonesia adalah negara besar secara wilayah dengan luas lautan, panjang bibir pantai dan luas daratan, serta kaya secara kandungan “perut” bumi dengan berbagai material tambang dan migas, belum lagi besarnya jumlah penduduk yang membayar pajak ke negara, itu semua semakin menunjukan kebesaran potensi negara ini. Dengan Anugerah besar tersebut sudah tentu amat banyak kepentingan-kepentingan pihak lain yang ingin mengusai pengelolaan Negara Indonesia ini selain untuk kepentingan Negara Proklamasi.

Dari kepentingan lain tersebut, munculah istilah Ekonomi Politik yaitu pola pikir (mindset) yang menempatkan Politik (kekuasaan) sebagai sarana memperoleh profit (keuntungan) dari kekayaan pengelolaan Negara untuk pribadi/kelompok. Praktik ini disebut Korupsi Politik yaitu menggunakan Politik (kekuasaan) untuk membuat kebijakan atas nama Negara tetapi hasilnya hanya demi kepentingan pribadi/kelompok.

Praktik berpolitik Negara dilakukan seperti “pasar”, yang mempertemukan “supply” (elit politik pembuat kebijakan Negara) dengan “demand” (kepentingan pribadi/kelompok pemburu rente/profit). Parpol sebagai corong rekrutmen kepemimpinan Negara menjadi strategis, dan jabatan elit Parpol menjadi bidikan para pemburu rente/profit.

2). PARTAI POLITIK PADAT MODAL

Secara luas dan bentuk wilayah, Indonesia adalah negara kepulauan yang luas dengan jumlah penduduk yang besar. Maka sudah pasti membutuhkan Parpol nasional dengan kapasitas besar, yaitu memiliki kantor di seluruh wilayah Indonesia sampai ke tingkat desa, sebagai pusat kegiatan kerja politik dari para kader dalam menjalankan fungsi-fungsi Parpol yaitu rekrutmen, kaderisasi, sosialisasi dan pendidikan politik untuk rakyat. Hal ini memiliki konsekwensi yaitu pengelolaan Parpol secara biaya pokok dan operasional menjadi sangat besar. Singkatnya, untuk hidup Parpol harus padat modal.

Pembiayaan Parpol dari bantuan negara yang berlaku saat ini yaitu Rp.110 per suara ditambah iuran anggota secara sukarela adalah diluar logika untuk kecukupan. Faktanya jelas, bahwa saat ini pemimpin-pemimpin Parpol nasional adalah orang-orang yang memiliki kekayaan materi alias kalangan pengusaha (pemodal) atau orang-orang yang dekat dengan sumber-sumber kekuasaan (pejabat). Itulah yang terjadi baik pada kepemimpinan Parpol tingkat pusat maupun daerah. Akibatnya kepemimpinan Parpol tidak berbeda dengan kepemimpinan perusahaan alias korporasi, dampaknya fatal yaitu orientasi idealisme (nasionalis) berubah menjadi orientasi pragmatisme (profit).

Efek domino dari budaya perusahaan alias korporasi dalam kepemimpinan Parpol adalah sistem rekrutmen yang tidak berkualitas. Pengurus utama organisasi Parpol di rekrut berdasarkan besarnya “saham” atau besarnya “setoran”. Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela dari seorang kader terhadap organisasi Parpol tidak dianggap/tidak dilihat sebagai kriteria menjadi pengurus utama. Faktanya jelas, bahwa saat ini tidak ada Parpol di Indonesia yang dipimpin oleh riil seorang aktivis, tokoh pergerakan dengan idealisme, militansi dan visi negarawannya hanya karena mereka tidak memiliki “gizi” atau “saham”.

Efek domino selanjutnya dari kepemimpinan korporasi dan sistem rekrutmen berdasarkan “saham” dan “setoran”, adalah matinya demokratisasi dalam organisasi Parpol. Perbedaan pendapat tentang ide/gagasan pengelolaan organisasi Parpol lebih baik, direnggut oleh kepemimpinan yang bersifat oligarki dan otoriter. Tidak ada ruang demokrasi untuk berdebat dan berargumen berdasarkan pengetahuan dan keilmuan, yang muncul adalah pemaksaan kehendak/kepentingan dari kepemimpinan yang berorientasi profit semata. Metode yang digunakan adalah metode Stick and Carrots, yaitu Stick berupa ancaman, intimidasi sampai pemecatan, dan Carrots berupa janji/iming-iming akan jabatan, materi dan sebagainya.

3). KARTEL POLITIK

Perpaduan “Ekonomi Politik” dengan “Parpol Padat Modal” membentuk yang namanya Kartel Politik yaitu koalisi (persekutuan) Parpol-Parpol kepemimpinan korporasi yang bersifat oligarki dan otoriter untuk meningkatkan kekuatan nilai tawar terhadap Pemerintah dengan tujuan turut menentukan arah kebijakan nasional agar dapat mengambil untung (profit oriented) dari kebijakan tersebut. Berikut ini bagannya ada pada roto ilustrasi berita.

http://kangagun.com/sites/default/files/styles/large/public/kartel2.jpg?itok=AXx1PR52

*Negara Berdasarkan Hukum. *Undang-Undang (UU) adalah Hukum. *Kebijakan harus Berdasarkan UU. *UU Dibuat Atas Persetujuan Bersama Pemerintah dan DPR RI.

KESIMPULAN : PARPOL SEBAGAI CORONG REKRUTMEN KEPEMIMPINAN NEGARA DAN POROS PEMIKIRAN KEBIJAKAN NEGARA DIBAJAK OLEH PEMODAL DAN KARTEL POLITIK.

Nah, pada bagian solusi maka penulisnya masih mengkhayalkan parTAI harus begini dan begitu yang sama sekali berada di luar kendalinya. Saya tidak tahu apakah penulisnya pernah menjadi pengurus suatu parTAI. Saya pernah duduk di DPP ParTAI Demokera. Hampir-hampir musykil harapan penulisnya. Kalau anda ingin tahu solusinya menurut penulisnya silakan dibuka saja di: “Negara Dalam Negara oleh Agun Gunandjar Sudarsa“.