Jakarta, September 2012
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Merpati Blok D-3 No. 5 Kemayoran, Jakarta Pusat
Perihal: GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Teguh Sugiharto (perorangan) beralamat di Jl. Cikadut No. 132B, RT 03 RW 03, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukan GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap:
Susilo Bambang Yudhoyono, (Presiden Republik Indonesia) beralamat di Istana Negara, Jl. Veteran No. 16 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT SATU.
Soekarwo, (Gubernur Propinsi Jawa Timur) beralamat Jl. Ahmad Yani No. 242-244 Surabaya, Jawa Timur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT DUA.
Sahal Mahfudz, (Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia) beralamat di Sekretariat MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Menteng, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT TIGA.
Abdusshomad Buchori, (Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Timur) beralamat di Sekretariat MUI Jawa Timur Jl. Dharma Husada Pusat No. 5 Surabaya, Jawa Timur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT EMPAT.
Adapun dasar-dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
DALAM POSITA:
- Bahwa komunitas Syiah di Indonesia ada sejak lama dan hidup berdampingan dalam harmoni dengan komunitas lainnya. Namun akhir-akhir ini muncul oknum-oknum yang mendakwahkan tentang kesesatan Syiah dan/atau memprovokasi penyerangan terhadap komunitas Syiah di sejumlah tempat. Sehingga terjadi berbagai kejadian penyerangan hingga pada tanggal 29 Desember 2011 terjadi penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah warga di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Propinsi Jawa Timur (selanjutnya disebut Penyerangan Syiah Sampang).
- Bahwa pasca Penyerangan Syiah Sampang tersebut di posita angka 1, pada hari Sabtu, tanggal 21 Januari 2012 Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Timur tidak melakukan upaya yang mencukupi untuk meredam dan mengatasi kerusuhan tersebut di angka 1 tetapi justru mengeluarkan Keputusan Fatwa No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 Tentang Kesesatan Ajaran Syiah.
- Bahwa Gubernur Jawa Timur tidak melakukan upaya yang mencukupi untuk meredam dan mengatasi kerusuhan tersebut di angka 1 dan tidak melakukan teguran kepada MUI Jawa Timur atas keluarnya fatwa yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 tetapi justru pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2012 menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur yang memperkuat Keputusan Fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 Tentang Kesesatan Ajaran Syiah. Karena di Peraturan Gubernur dimaksudkan tersebut dalam Pasal 5 angka 2: “Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai aliran sesat apabila memenuhi kriteria dan pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk agama Islam dan untuk agama lain dari majelis agama yang bersangkutan.”
- Bahwa kemudian terjadi kembali Penyerangan Syiah Sampang pada hari Minggu, 26 Agustus 2012, dimana ratusan orang bersenjata tajam mendatangi lokasi pemukiman warga Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Propinsi Jawa Timur. Massa itu kemudian merusak dan membakar sejumlah rumah warga. Perusakan ini mengakibatkan satu nyawa melayang, puluhan orang luka-luka, 27 rumah terbakar, dan penganut Syiah terusir dari rumah dan kampung halamannya sendiri.
- Bahwa walaupun secara formal Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 55 Tahun 2012 dan Keputusan Fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 hanya berlaku untuk wilayah Propinsi Jawa Timur namun dampaknya bisa meluas hingga ke wilayah manapun juga.
- Bahwa kejadian-kejadian tersebut di atas mengakibatkan terjadinya gangguan terhadap ketenangan hidup PENGGUGAT yang juga menganut paham Syiah sebagaimana yang dianut oleh korban Penyerangan Syiah Sampang. Karena ada kemungkinan sewaktu-waktu terjadi penyerangan serupa terhadap PENGGUGAT. Oleh karena itu PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa TERGUGAT DUA telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Bahwa Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 Tentang Kesesatan Ajaran Syiah dan Pergub No. 55 Tahun 2012 adalah bertentangan dengan Pancasila khususnya sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun juga. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya. Oleh karena itu kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meghukum TERGUGAT DUA untuk melaksanakan kewajiban hukumnya yang disebutkan dalam UU No. 8 Tahun 1985 yaitu membekukan/membubarkan Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Timur.
- Bahwa Pergub No. 55 telah mengatur suatu hal yang tidak diperkenankan oleh konstitusi UUD 1945. Oleh karena itu kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa Pergub No. 55 Tahun 2012 batal demi hukum.
- Bahwa untuk menjamin masyarakat luas mengetahui kesalahan TERGUGAT DUA maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum TERGUGAT DUA untuk memasang iklan permohonan maaf di Surat Kabar Nasional dengan redaksi dan format yang ditentukan oleh PENGGUGAT.
- Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per hari yang harus dibayar TERGUGAT DUA jika lalai dalam melaksanakan putusan ini.
- Bahwa kejadian-kejadian tersebut di atas mengakibatkan terjadinya gangguan terhadap ketenangan hidup PENGGUGAT yang juga menganut paham Syiah sebagaimana yang dianut oleh korban Penyerangan Syiah Sampang tersebut di atas. Karena ada kemungkinan sewaktu-waktu terjadi penyerangan serupa terhadap PENGGUGAT. Oleh karena itu PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa TERGUGAT EMPAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Bahwa untuk lebih menjamin kembalinya ketenangan hidup PENGGUGAT maka kami juga mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa Keputusan Fatwa No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 batal demi hukum.
- Bahwa untuk menjamin masyarakat luas mengetahui kesalahan TERGUGAT EMPAT maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum TERGUGAT EMPAT untuk memasang iklan permohonan maaf di Surat Kabar Nasional dengan redaksi dan format yang ditentukan oleh PENGGUGAT.
- Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per hari yang harus dibayar TERGUGAT EMPAT jika lalai dalam melaksanakan putusan ini.
- Bahwa TERGUGAT TIGA selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (tingkat pusat) tidak melakukan upaya-upaya yang cukup untuk membatalkan Keputusan Fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012. Karena “Seorang yang sengaja tidak melakukan suatu perbuatan yang wajib dilakukannya, disamakan dengan seorang yang melakukan suatu perbuatan terlarang dan karenanya melanggar hukum (Mariam Darus Badrulzaman)” dan karena Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa: “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri tetapi juga disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”. Oleh karena itu PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa TERGUGAT TIGA telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT.
- Bahwa untuk menjamin masyarakat luas mengetahui kesalahan TERGUGAT TIGA maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum TERGUGAT TIGA untuk memasang iklan permohonan maaf di Surat Kabar Nasional dengan redaksi dan format yang ditentukan oleh PENGGUGAT.
- Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per hari yang harus dibayar TERGUGAT TIGA jika lalai dalam melaksanakan putusan ini.
- Bahwa menurut UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 16 disebutkan “Pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme / Marxisme-Leninisme serta ideologi, paham, atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya.”
- Bahwa dalam penjelasan UU No. 8 Tahun 1985 Pasal 15 disebutkan “Lembaga yang berwenang untuk membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat dan membubarkan Organisasi Kemasyarakatan adalah Pemerintah. Yang dimaksud dengan “Pemerintah” dalam pasal-pasal ini adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I yaitu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Pemerintah Daerah Tingkat II yaitu Bupati /Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. Wewenang membekukan dan membubarkan tersebut berada pada: a. Pemerintah Pusat bagi Organisasi kemasyarakatan yang ruang lingkup keberadaannya bersifat nasional;”
- Bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat pusat juga bertanggung jawab terhadap keputusan Majelis Ulama Indonesia tingkat Propinsi sebagaimana tersebut di posita angka 11, dan karena MUI tingkat pusat tidak melakukan upaya yang mencukupi untuk membatalkan Keputusan MUI Jawa Timur dimaksudkan maka MUI tingkat pusat turut bertanggung jawab.
- Bahwa TERGUGAT SATU selaku Presiden Republik Indonesia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak membekukan/membubarkan organisasi kemasyarakatan Majelis Ulama Indonesia yang telah melanggar Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan kewajiban hukum pemerintah pusat. Karena “Seorang yang sengaja tidak melakukan suatu perbuatan yang wajib dilakukannya, disamakan dengan seorang yang melakukan suatu perbuatan terlarang dan karenanya melanggar hukum (Mariam Darus Badrulzaman)”.
- Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT SATU telah mengakibatkan terjadinya Gangguan Terhadap Ketenangan Hidup pihak PENGGUGAT maka dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa TERGUGAT SATU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Kami juga mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum TERGUGAT SATU untuk melaksanakan kewajiban hukumnya yaitu Membekukan/Membubarkan Organisasi Kemasyarakatan Majelis Ulama Indonesia.
- Bahwa untuk menjamin masyarakat luas mengetahui kesalahan TERGUGAT SATU maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum TERGUGAT SATU untuk memasang iklan permohonan maaf di Surat Kabar Nasional dengan redaksi dan format yang ditentukan oleh PENGGUGAT.
- Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per hari yang harus dibayar TERGUGAT SATU jika lalai dalam melaksanakan putusan ini.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan untuk memutuskan:
DALAM PETITUM:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT SATU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT SATU untuk memasang iklan permohonan maaf di Surat Kabar Nasional dengan redaksi dan format yang ditentukan oleh PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT SATU untuk melaksanakan kewajiban hukumnya yaitu membekukan/membubarkan organisasi kemasyarakatan Majelis Ulama Indonesia;
- Menghukum TERGUGAT SATU untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per hari jika TERGUGAT SATU lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT DUA telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT DUA untuk memasang iklan permohonan maaf di Surat Kabar Nasional dengan redaksi dan format yang ditentukan oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 batal demi hukum;
- Menghukum TERGUGAT DUA untuk melaksanakan kewajiban hukumnya yaitu membekukan/membubarkan Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Timur;
- Menghukum TERGUGAT DUA untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per hari jika TERGUGAT DUA lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT TIGA telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT TIGA untuk memasang iklan permohonan maaf di Surat Kabar Nasional dengan redaksi dan format yang ditentukan oleh PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT TIGA untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per hari jika TERGUGAT TIGA lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT EMPAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 batal demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT EMPAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per hari jika TERGUGAT TIGA lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT SATU, TERGUGAT DUA, TERGUGAT TIGA dan TERGUGAT EMPAT secara tanggung renteng.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Hormat PENGGUGAT,
Teguh Sugiharto