Oligarki Partai Politik dan Masa Depan Demokrasi

Dwi “Nugie” Nugroho, SH (Pemerhati Politik Hukum)

http://www.facebook.com/profile.php?id=100000455299438

Note: sayangnya masih berharap bisa melelehkan hukum besi oligarki…! (GAP)

Pasca reformasi demokratisasi sebagai tuntutan sejarah republik ini tak terelakkan, dimana dalam penyelenggaraan pemerintahan memerlukan akuntabilitas dan legitimasi dari rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis serta adanya partisipasi (bottom up, bukan top down). Bahkan, semangat jaman (zeitgeist) yang tak terelakkan ini telah direspon dengan amandemen besar-besaran terhadap konstitusi sebanyak empat kali dan perubahan berbagai perangkat perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan, sistem pemilihan umum dan sistem kepartaian. UUD 1945 pasca amandemen jelas-jelas menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, perubahan ketiga). Amandemen konstitusi juga baik secara ekplisit maupun implisit menempatkan partai politik sebagai pilar penting dalam sistem politik dan pemerintahan, yang berperan besar dalam pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden (pasal 6A) serta peserta pemilihan umum DPR, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.

Dalam berbagai perundang-undangan politik sebagai derivasi dan penjabaran dari konstitusi, diantaranya Undang-undang Pemilu DPR, DPD dan DPRD (UU No 12 Tahun 2003, diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2008) juga menegaskan pelaksanaan Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber) serta Jujur dan adil (Jurdil). Demikian juga dengan Undang-undang Partai Politik (UU Nomor 31 Tahun 2002, diberbarui dengan UU Nomor 2 Tahun 2008) dipertegas penguatan sistem politik dan sistem kepartaian yang demokratis, memperkokoh pelembagaan partai politik, optimalisasi fungsi-fungsi partai politik dan demokratisasi internal partai. Penguatan sistem politik yang demokratis mengandung pengertian bagaimana lembaga, prosedur dan rutinitas demokrasi menyatu dalam kultur politik yang melembaga dalam sistem kepartaian, yang meliputi pengakaran partai (party rooting), legitimasi partai (party legitimacy), aturan dan regulasi (rule and regulation) dan daya saing partai (competitivenes).

Pelembagaan partai politik berkaitan dengan kebutuhan partai akan otonomi dan kohesifitas internal, ketangguhan organisasi, identitas politik atau ideologis yang jelaas dan keperluan demokratisasi internal. Perlunya demokratisasi internal partai antara lain didasari fakta bahwa hampir sebagian besar partai politik mengalami masalah sentralisasi yang terlalu kuat, yakni adanya sentralisasi dalam pengambilan keputusan di tingkat pengurus pusat (DPP) dan pemimpin partai.

Oligarki Partai Politik

Ironisnya, idealitas dan penyempurnaan pada tataran teoritis dan yuridis tersebut belum menjadi kenyataan dalam praksis politik keseharian. Partai politik masih mengidap penyakit oligarkhis atau dominasi segelintir elite yang justru dilegitimasi oleh anggotanya sendiri. Realitas politik itu seolah menguatkan tesis Robert Michels tentang Hukum Besi Oligarki (The Iron Law of Oligarchy) bahwa di setiap organisasi partai politik, pada hakikatnya hanya dikuasai segelintir elite. Bahakn dalam tataran lebih lanjut, oligarki partai mengarah pada dinastokrasi politik. Dinastitokrasi politik tidak hanya akan menutup peluang kader atau aktivis partai yang benar-benar berjuang meniti karier politik dari bawah, tetapi juga mendorong berkembangnya personalisasi kekuasaan dan menyuburkan kepemimpinan oligarkis partai. Contoh yang paling nyata adalah masuknya banyak anak-anak pejabat ke dalam partai politik dan lolos ke senayan (Kompas, 1 Mei 2009). Meskipun penentuan suara terbanyak diterapkan, namun kenyataan adan dominasi caleg yang populer, banyak uang dan punya pengaruh feodalisme masih sangat besar.

Oligarki partai yang paling nyata dalam hiruk pikuk koalisi adalah kecenderungan semua partai politik untuk menyerahkan semua keputusan strategis partai politik seperti arah koalisi, penentuan calon presiden-wakil presiden kepada Ketua Umum/Dewan Pembina/Majelis Syuro. Padahal arah koalisi dan calon yang akan diusung merupakan hal strategis yang akan mempengaruhi masa depan partai, bahkan masa depan bangsa. Hampir tidak ada mekanisme dimana keputusan strategis tersebut melibatkan stakeholders partai ataupun setidaknya secara kolektif oleh pimpinan partai.

Sebenarnya apa yang menjadi penyebab kecenderungan oligarki partai politik di tengah semangat demokratisasi? Sejauh mana implikasi kecenderungan oligarki yang menimpa hampir semua partai politik terhadap masa depan partai politik dan masa depan demokrasi?

Beberapa jawaban

Menurut hemat penulis, fenomena politik keluarga ini setidaknya disebabkan empat hal. Pertama, imbas dari sistem pemilu dan persaingan yang kian liberal. Karena itu, nama besar dan ketokohan sejumlah keluarga petinggi parpol diyakini dapat menjadi modal meraup suara. Kedua, potret kegagalan parpol dalam mengikat konstituennya. Karena itu, elite parpol cenderung mencari siasat untuk menarik konstituennya dengan menempatkan caleg yang layak jual. Cara instan yang digunakan adalah melirik figur terkenal dari kalangan keluarga elite partai. Ketiga, lemahnya sistem kaderisasi dan pola rekrutmen di internal parpol, terutama mekanisme dalam penentuan caleg. Keempat, terlalu besarnya daya cengkeram kekuasaan para elite parpol, terutama elite di tingkat pusat.

Maraknya politik keluarga di tubuh parpol akan mengarah pada dinastitokrasi politik. Pada saat itu, suatu partai dikuasai dan dikelola sebuah keluarga besar. Parpol seolah menjadi kerajaan keluarga yang dikuasai dan dikelola turun-temurun. Kondisi ini akan membahayakan proses demokrasi yang dibangun karena akan memengaruhi kelembagaan politik internal partai. Parpol pun tidak akan kunjung terlembaga sebagai organisasi modern dan demokratis.

Memutus rantai

Selain diperlukan perbaikan sistem kaderisasi dan meritokrasi internal partai, agenda demokratisasi untuk menyelamatkan parpol dari bencana dinastitokrasi politik adalah memutus mata rantai oligarki elite di tubuh partai. Ini terutama rantai proses kebijakan penentuan caleg, baik kekuasaan untuk menyusun daftar caleg maupun kekuasaan dalam menentukan caleg terpilih.

Mekanisme penetapan caleg terpilih yang sebelumnya masih menggunakan nomor urut berkontribusi dalam menyuburkan praktik oligarki elite di tubuh parpol. Namun, hal itu terselamatkan oleh keputusan MK tentang suara terbanyak. Untuk jangka panjang, keputusan MK ini akan memutus mata rantai oligarki elite parpol meski tidak serta-merta memberantas semuanya. Kewenangan elite partai yang semula cukup besar dalam penentuan caleg terpilih otomatis akan berkurang.

Namun, cengkeraman kekuasaan elite partai masih cukup kuat dalam proses menyusun daftar caleg yang merupakan bagian hulu dari rantai kebijakan dalam proses rekrutmen caleg. Untuk memutus mata rantai oligarki yang kedua ini, penyusunan daftar caleg di parpol seharusnya dipilih lewat proses internal yang transparan, bukan lagi kewenangan penuh elite partai. Karena itu, ke depan, diperlukan sistem pemilu internal yang melibatkan kader dan konstituen partai untuk memilih bakal caleg atau pejabat publik dari suatu partai. Selain itu, dalam hal penentuan capres dan cawapres harus sebelum Pemilu legislatif untuk menempatkan rakyat sebagai penentu akhir, bukan menjadi permainan elite semata.

Pemilu 2009 kemungkinan besar menjadi kesempatan terakhir bagi sejumlah tokoh karismatik dan elite oligarki yang selama ini menjadi patron di sejumlah parpol. Sebelum takhta kekuasaan partai itu diserahkan kepada dinasti keluarganya, demokratisasi parpol merupakan agenda mendesak bagi masa depan kepartaian di Indonesia, setidaknya untuk menyelamatkan parpol dari bencana dinastitokrasi dan oligarki politik. Jika tidak masa depan demokrasi menjadi taruhannya.

******DN*****

http://www.facebook.com/home.php?sk=group_118441168241006&view=doc&id=118831374868652

One response to “Oligarki Partai Politik dan Masa Depan Demokrasi

  1. artikel dan sebagainya bukanlah pandangan resmi gerakan. Yang resmi dan tidak akan diubah lagi setelah deklarasi adalah di bagian PAGES [manifesto, presentasi, deklarasi, dan petisi].

    Like

Leave a comment